Grup usaha
Saham yang dikendalikan grup
Per 30 Sep 2026. Saham masuk grup bila pemegang puncak grup memegang ≥20%, langsung atau lewat emiten lain di grup yang sama. Nilai = porsi efektif grup × kapitalisasi pasar penutupan terakhir. Cara susun
Pemegang khusus
Bukan grup usaha: misalnya saham sitaan yang dipegang Kejaksaan.